Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
A. Lembaga Negara
Indonesia adalah negara yang menganut
sistem pemerintahan demokrasi. Dalam sistem itu
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau, kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat. Wujud nyata demokrasi adalah:
-
Mempunyai lembaga perwakilan rakyat yang mewakili kehendak rakyat.
-
Anggota perwakilan rakyat ditetapkan untuk jangka waktu tertentu melalui
pemilu.
-
Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
-
Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, tujuan pembentukan negara Indonesia adalah:
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-
Memajukan kesejahteraan umum.
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka
dibentuklah lembaga negara. Lembaga negara merupakan suatu badan atau
organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang
berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945
hasil amandemen adalah:

1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan
lembaga negara. Anggota MPR terdiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah
anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD
dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan
Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
•
Mengubah dan menetapkan UUD
•
Melantik presiden dan wakil presiden
•
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang anggota MPR dilengkapi
dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
•
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.
•
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
•
Memilih dan dipilih
•
Imunitas/kebebasan
•
Protokoler
•
Keuangan dan administrasi
Selain hak-hak di atas, anggota MPR
mempunyai kewajiban (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) sebagai berikut:
•
Mengamalkan Pancasila
•
Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
•
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional.
•
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan. • Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden
dan Wakil Presiden
Pada tanggal 5 Juli 2004 bangsa Indonesia
untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung. Ini menjadi catatan bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam praktik
ketatanegaraan. Baru kali ini melaksanakan pemilu secara langsung. Itu berarti
MPR tidak lagi memilih siapa presiden dan wakil presiden di Indonesia. Calon
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu. Jika pasangan calon presiden dan wakil presiden
mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 25
persen di setiap provinsi yang terbesar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di
Indonesia, maka dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Wewenang
dan kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil
presiden. Hubungan kerja antara presiden dan wakil presiden ditentukan oleh
presiden setelah mengadakan pembicaraan dengan wakil presiden.
Dalam UUD 1945 pasal 7 disebutkan bahwa
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden. Presiden
dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul
DPR dengan alasan sebagai berikut: - telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara - melakukan korupsi - melakukan penyuapan -
melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela - terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden
3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah
lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. DPR yang berkedudukan
di pusat disebut DPR RI. Sedangkan yang berkedudukan di daerah baik tingkat
satu atau tingkat dua disebut DPRD. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui
pemilu. Jumlahnya secara keseluruhan adalah 550 orang sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2003. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai
berikut:
•
Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
•
DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
•
DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
• DPR
memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
•
DPR mengajukan rancangan undang-undang.
DPR dapat mengadakan konsultasi dengan
lembaga tinggi negara lainnya dan dapat memanggil pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga masyarakat untuk dimintai keterangan tentang sesuatu
yang perlu ditangani untuk kepentingan negara, pemerintah dan bangsa. Sebagai
lembaga negara DPR juga mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1) Hak inisiatif, hak untuk mengajukan
Rancangan Undang Undang (RUU). Ketentuannya adalah sekurang-kurangnya 10
anggota mengajukan rancangan dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan
DPR.
2) Hak budget, hak menentukan anggaran.
DPR bersama-sama pemerintah memiliki hak untuk menyusun dan menentukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
3) Hak amandemen, hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu
usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
4) Hak interpelasi, hak untuk meminta keterangan kepada presiden, tentang
kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
5) Hak petisi, hak untuk mengajukan pernyataan pendapat
terhadap masalah yang dianggap sangat penting yang sedang dibicarakan secara
nasional.
6) Hak angket, hak untuk mengadakan
penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada
ketua DPR.
7)
Hak bertanya, hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.
4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga negara yang
tergolong baru. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Jumlah
angota DPD di setiap provinsi adalah empat orang. Adapun jumlah keseluruhan
anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini
jumlah anggota DPD ada 128 orang. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.
Tugas
dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. Mengajukan kepada DPR RUU tentang
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
UU tentang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya kepada DPR.
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun. Berakhirnya bersamaan pada
saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPD dapat
diberhentikan dari jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU.
Hak
yang dimiliki DPD, yaitu:
•
menyampaikan usul dan pendapat
•
membela diri
•
imunitas
•
protokoler Alat kelengkapan
DPD
terdiri atas:
-
Pimpinan
-
Panitia Ad Hoc
-
Badan kehormatan
-
Panitia-panitia lain yang diperlukan kementerian
5. Badan
Pemeriksa Keuangan
Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
berbunyi ”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Kedudukan BPK bebas dan mandiri artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. BPK berwenang minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap
orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak bertentangan
dengan ketentuan undang-undang.
Kewajiban,
tugas, wewenang, dan hak BPK diatur sebagai berikut:
1)
Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.
2) Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
3) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan
kepada DPR Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan
BPK yaitu:
1) Fungsi Operatif adalah melaksanakan
pengawasan dan pemeriksaan.
2) Fungsi Rekomendasi adalah memberikan
pertimbangan kepada presiden dan DPR.
3) Fungsi Yudikatif adalah
menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.
6. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang
tertinggi di negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota
negara. Mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Susunan
Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut:
1)
Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua.
2)
Hakim anggota
3)
Panitera
4)
Seorang sekretaris
Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004,
hakim agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Warga negara Indonesia
2)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)
Berijazah sarjana yang mempunyai keahlian di bidang hukum
4)
Sehat jasmani dan rohani
5)
Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun
6) Berpengalaman sekurang-kurangnya 20
tahun menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Pernahkah kamu membaca UUD 1945 hasil
amandemen? Hal ihwal Mahkamah Agung diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) dan
pasal 24A UUD 1945 hasil amandemen. Mahkamah Agung adalah sebagai lembaga
negara pelaksana kekuasaan yudikatif di samping Mahkamah Konstitusi. Dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman MA membawahi beberapa lingkungan peradilan,
yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata
Usaha Negara.
Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya
adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka. Artinya kekuasaan
kehakiman terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Mahkamah
Agung mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Memeriksa dan memutuskan perkara permohonan kasasi.
b. Memeriksa permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah
Agung mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.
b.
Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya baik diminta
maupun tidak diminta.
c.
Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada
pengadilan di semua lingkungan pengadilan.
Mahkamah
Agung mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi peradilan
b.
Fungsi pengawasan
c.
Fungsi pengatur
d.
Fungsi penasehat
e.
Fungsi administrasi
7. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan
baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
diatur pada pasal 24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945 hasil
amandemen.
Kewenangan
yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
b.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
c.
Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu.
d. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden
menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
Hakim Konstitusi. Tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga
anggota lainnya diajukan oleh presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi,
ketatanegaraan, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara.
8. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial juga lembaga baru yang
dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Dasar pembentukan Komisi
Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi
Yudisial dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi ini merupakan
lembaga yang mandiri.
Keanggotaan Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan, pengalaman dibidang hukum. Serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial ini bertugas dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
9. Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Pembentukan KPU diatur dalam UUD 1945
hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (5). KPU bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil
presiden, serta DPRD.
Tugas
dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, adalah:
1)
Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
2)
Menetapkan organisasi dan tata cara pelaksanaan pemilu.
3)
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pelaksanaan pemilu.
4)
Menetapkan peserta pemilu.
5) Menetapkan daerah pemilihan, jumlah
kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
6) Menetapkan waktu dan tata cara
pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
7) Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan
calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
8) Melakukan evaluasi dan pelaporan
pemilu.
9) Menyelenggarakan pemilu presiden dan
wakil presiden.
0 Response to "PKN"
Posting Komentar