Binatang Halal dan Haram
Allah Swt. telah
menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di
berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat
hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan
oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh
manusia. Agama Islam telah mengatur dalam al-Qur’an dan Hadis tentang binatang
apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Sebagaimana disebutkan dalam
al-Quran Surat al-Maidah ayat 1:
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang
ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1)
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]:96)
Jenis-jenis binatang yang halal
Semua jenis binatang yang baik dan
boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi,
kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
Semua jenis binatang yang hidup di
air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya
karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Dapat disimpulkan bahwa semua
binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan
sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang
hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak.
Unggas yang halal dimakan antara lain
ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain.
Membiasakan mengonsumsi binatang yang halal
Bagi
seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja,
sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus
halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan
yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya. Di dalam
al-Quran Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya agar mereka makan makanan yang
baik lagi halal, Sebagaimana firman-Nya:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi. (QS. Al-Baqarah [2]:168)
Sesuai
dengan firman Allah di atas, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan
binatang yang halal dan baik. Hal ini ditujukan kepada seluruh manusia yang
beriman. Mereka diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka
bumi. Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang
benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak
diperbolehkan. Sedangkan Baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang
keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.
Agar
binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan
syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik. Rukun penyembelihan binatang
adalah: a. Ada orang yang menyembelih. b. Ada binatang yang disembelih. c. Ada
alat untuk menyembelih. d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.
Syarat-syarat
penyembelihan binatang adalah: a. Penyembelihan harus orang muslim. b.
Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya. c. Hewan yang disembelih
masih hidup dan halal dimakan. d. Alat untuk menyembelih harus tajam.
Hikmah mengonsumsi binatang yang halal
a.
Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah
memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang
yang haram.
b.
Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah
menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.
c.
Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal
berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
d.
Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang
terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e.
Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah
mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang
yang halal dan menghindari yang haram.






0 Response to "Fiqih "
Posting Komentar